Margonda | Depok Terkini
Proyek pembangunan saluran air (Drainase) di Jalan Margonda yang hingga kini belum kunjung usai, membuat pemilik kendaraan nekad memarkir kendaraannya di sepanjang Jalan Margonda. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah memasang larangan rambu parkir di sepanjang jalan tersebut. Alhasil, kemarin 12 kendaraan terpaksa digembok oleh petugas Dishub.
"Memang, dengan adanya pembangunan gorong-gorong di sepanjang Jalan Margonda parkir liar makin merajarela. Kami sudah memasang rambu dilarang parkir, namun pemilik kendaraan masih nekad," ujar Ari Siswanto, Korlap Dishub Kota Depok, Sabtu (7/11/2015).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau kepada pemilik restoran dan pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraannya di sepanjang Jalan Margonda. Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan juga mengganggu pejalan kaki karena tak jarang kendaraan diparkir di trotoar.
Dijelaskannya, pemilik restoran dan pengguna jalan telah meminta dispensasi kepada pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk memperbolehkan parkir di bahu jalan.
"Mereka memang menginginkan seperti itu, paling tidak sampai pembangunan drainase selesai. Namun kami sebagai petugas tentu harus menegakkan aturan. Jika dirasa tidak sesuai silahkan lapor kepada pimpinan kami," paparnya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya menggembok sedikitnya 12 kendaraan roda empat yang diparkir di trotoar. Pihaknya terpaksa menindak secara tegas lantaran selain merusak kramik trotoar juga ‘mengkebiri' hak pejalan kaki.
"Itu perintah walikota, kami langsung gembok. Trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk parkir kendaraan. Pak walikota tak mau lagi melihat ada kendaraan yang diparkir di trotoar maupun bahu jalan di sepanjang Margonda," katanya. Pria yang akrab disapa Andromeda itu mengatakan, kendaraan yang digembok langsung ditilang di tempat oleh aparat kepolisian Polresta Depok.(rt)