Cinere | Depok Terkini
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 61 dan 64 kepada di aula Samsat Cinere, Depok, baru-baru ini.
Adapun sasaran sosialisasi diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), DPPKA Kota Depok, Organda, Leasing, Dealer angkutan umum, koperasi, angkutan, dan pemilik angkutan umum.
Menurut Kepala Cabang Dispenda Provinsi jabar wilayah Depok II/Cinere, Sudrajat Wijaya Kusuma. Sosialisasi meliputi Peraturan Gubernur Jawa Barat No 61 tahun 2015 tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pergub No 64 tahun 2015 tentang pemberian pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, kendaraan dari luar provinsi dan kendaraan angkutan umum.
Adapun tujuan sosialisasi, lanjut Sudrajat, guna menertibkan administrasi kendaraan bermotor dari luar provinsi yang digunakan di dalam provinsi. Mempercepat perubahan kendaraan dari perorangan ke Badan Hukum, meningkatkan penerimaan PKB, serta mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan BBN, pengalihan kendaraan dari luar provinsi, serta alih nama kendaraan angkutan umum ke badan hukum.
"Pembebasan balik nama dari luar provinsi dan perubahan angkutan umum dari milik perorangan ke badan hukum selesai hingga 31 Desember 2015,"tandas Sudrajat didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan, Abdurachman.(ndi)