Margonda | Depok Terkini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengultimatum belasan pemilik showroom yang menjajakan barang dagangannya di sepanjang Jalan Margonda Raya. Pasalnya, pemilik showroom sengaja mamakai trotoar untuk memajang kendaraan yang dijualnya.
“Mereka kami ingatkan agar tidak lagi memajang kendaraannya di trotoar, karena trotoar untuk pejalan kaki. Kami melihat banyak showroom yang menggunakan trotoar untuk berjualan,” ujar Jondra Putra, Kabid Dalops Dishub Kota Depok, Senin (26/10).
Ia menambahkan, tak hanya mengganggu pejalan kaki, diparkirnya kendaraan di trotoar oleh pemilik showroom juga telah merusak fisik trotoar. Di mana, kramik yang menjadi alas trotoar hancur berantakan.
“Hampir semua showroom di Jalan Margonda memajang kendaraannya di trotoar. Kami berharap setelah diberi peringatan para pemilik showroom tidak lagi memajang kendaraannya di trotoar,” paparnya didampingi Ari Siswanto, Korlap Dishub Kota Depok.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, peringatan juga diberikan kepada pemilik rumah makan yang berada di jalur tersebut. Di mana, masih banyak pemilik rumah makan yang tidak memiliki lahan parkir. Alhasil, kendaraan pembeli juga diparkir di trotoar.
“Teguran tidak hanya berupa lisan namun kami menggunakan surat edaran. Memang belum ada sanksi, sanksinya hanya baru sebatas teguran. Ke depan tentu ada langkah-langkah konkret terkait sanksinya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya bukan hanya di Jalan Margonda saja melainkan juga di Jalan Juanda. Saat ini, pihaknya telah memasang rambu dilarang parkir di sepanjang Jalan Juanda.
“Setelah sosialisasi dilakukan, baru kami akan tindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang parkir liar Pasal 287,” pungkasnya. (rt)