Margonda | Depok Terkini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus melakukan razia terhadap
sopir angkutan umum yang tidak menggunakan seragam. Razia tersebut dilakukan
hampir setiap minggu dengan daerah sasaran berbeda-beda.
“Razia kami titikberatkan kepada sopir angkot yang tidak memakai
seragam. Kami sering lakukan itu. Alhasil, kini telah 80 persen sopir angkot
mengenakan seragam,” ujar Ari Siswanto, Koordinator Lapangan Dishub Depok
melalui anggotanya, Amanda RF, Jumat (16/10).
Ia menambahkan, penindakkan dilakukan terhadap sopir yang terbukti tidak
mengenakan seragam. Mereka diberikan peringatan baik secara lisan maupun
tulisan agar memakai seragam yang ia miliki.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dalam melakukan razia pihaknya tidak
hanya memeriksa surat-surat kendaraan saja melainkan kartu pengenal, tempat
sampah dan kaca film yang tidak memenuhi standar.
“Bahkan, kami juga telah memasang rambu-rambu peringatan atau spanduk di
ruas jalan. Spanduk itu bertuliskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
aturan sopir angkot diwajibkan mengenakan seragam dan bisa menunjukkan
identitas diri,” paparnya.
Dari itu, pihaknya mengimbau kepada sopir angkot agar mengikuti aturan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tak lain untuk
menciptakan Depok sebagai kota
yang tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan.