Margonda | Depok Terkini
Polresta Depok mengungkap kasus judi modus baru yakni dengan cara bermain dadu online. Sang bandar bersama sindikatnya mengunduh aplikasi judi tersebut dari internet untuk dimainkan bersama – sama dengan para pemasang.
Sedikitnya lima tersangka yang terdiri dari bandar dan pemain digiring ke tahanan Mapolresta Depok. Mereka adalah PS (31), US (23), MHS (28), RM (24), MOM (20). Kelimanya kepergok tengah asyik berkumpul sambil bermain judi dengan dadu online pukul 01.30 WIB dini hari di Jalan Sairan, Sidamukti, Sukmajaya, Depok.
“Ini penangkapan judi online, judi jenis baru, jenis elektronik. Modus dadu biasanya kan dadu judi koprok. Ini dengan elektronik, online,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Selasa (29/9/2015).
Dwiyono menambahkan cara bermainnya yakni bandar memasang nomor yang disediakan di aplikasi tersebut. Jika HP ditekan maka dadu akan berputar.
“Jika angka yang keluar adalah angka yang sesuai dipasang, maka ia menang. Uangnya ditaruh bersamaan HP,” ungkap Dwiyono.
Kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga yang selalu melihat rumah kontrakan tersebut ramai silih berganti tamu laki – laki. “Warga awalnya tak curiga karena kan pakai HP, disangkanya berkumpul sedang main HP ternyata main judi,” tegasnya.(ris)