Tapos | Depokterkini.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar Sosialisasi Penertiban Larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Kelurahan Cimpaeuen, Senin (28/9).
Sebanyak 40 peserta dari tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Cimpaeuen, Cilangkap dan Kelurahan Jatijajar dengan antusiasme mengikuti sosialisasi. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW dan para kader.
Lurah Cimpaeuen Tri Sutanto menyambut baik kegiatan sosialisasi KTR. Menurutnya, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada BAB IV Penetapan KTR bagian Kesatu Umum pasal 12 ayat 2 bahwa ada 7 tempat yang harus bebas rokok.
Tujuh tempat itu, lanjut Tri, di antaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.
”Saya sangat mendukung kegiatan sosialisasi KTR, karena sangat baik bagi kesehatan dan saya berharap warga bisa menyesuaikan diri untuk tidak merokok pada tempat-tempat yang harus bebas dari rokok,” tuturnya.
Dikatakannya, rokok jika digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif.
"Dalam rangka mncegah dampak negatif penggunaan rokok baik langsung maupun tak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yg dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok,” paparnya.
Pembicara pada acara sosialisasi KTR adalah Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Depok Feri Birowo, Kasi Trantib Kecamatan Tapos Suhari, UPT Puskesmas Tapos Herawati dan Asri dari Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS). (Spt).