Limo | Depok Terkini
Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Depok melarang sapi impor untuk dijadikan hewan kurban sebelum sapi tersebut dikarantina selama tiga hingga empat bulan lamanya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Hj Ety Suryahati di sela-sela peninjauan hewan kurban di Kampung 99, Kecamatan Limo, beberapa hari lalu.
“Untuk sapi impor murni yang baru datang itu tidak boleh langsung dikurbankan. Harus ada proses penggemukan terlebih dahulu antara 3-4 bulan, setelah itu baru bisa dikurban,” ujar Ety.
Ia menjelaskan, bahwa sapi impor yang baru turun dari kapal dan belum dilakukan proses karantina, kondisinya masih kurus. Jadi, kata dia, sapi-sapi impor itu harus melalui proses karantina terlebih dahulu.
“Terkecuali induknya impor dan melahirkan di Indonesia, baru boleh. Itu namanya sudah indo,” paparnya.
Lebih lanjut ia memprediksi, hingga H-1 perayaan Idul Adha 1436 Hijriyah, hewan kurban yang masuk diperkirakan akan mencapai 25 ribu hingga 30 ribu yang terdiri dari sapi dan kambing.
“Kami berpatokan pada tahun lalu, itu data seris. Memang trendnya terus meningkat. Itu tidak dikurban semua. Dari jumlah tersebut yang dikurban mencapai 50 persen, sapi lokal yang kebanyakan dikurban,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Daerah itu menjelaskan, bahwa hewan kurban yang berdatangan ke wilayah Depok berasal dari wilayah Jawa Timur, Bali, Lampung, NTB dan hampir semua provinsi yang ada masuk ke Kota Depok.
Tak hanya itu, dirinya juga meyakini meskipun kondisi perekonomian Indonesia sedang tidak bagus, namun hal tersebut tidak berpengaruh pada niat masyarakat yang akan menjalani kurban.
“Insya Allah setiap tahunnya meningkat, ini menunjukkan keimanaan seseorang. Ini tidak terpengaruh oleh kondisi perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (rt)