Sukmajaya | Depok Terkini
Dalam upaya mengurangi jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU). Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok menerjunkan sebanyak 275 pendata guna mencari keterangan KTMDU.
Menurut Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat Msi. Penelusuran yang dilakukan oleh pendata tergantung dari potensi KTMDU di wilayah kecamatan masing-masing. Seperti kecamatan Tapos diterjunkan 18 pendata menelusuri 5.287 kendaraan, kecamatan Cimanggis 101 pendata menelusuri 30.121 kendaraan, kecamatan Beji 39 pendata menelusuri 11.475 kendaraan, Sukmajaya 77 pendata menelusuri 22.791, dan kecamatan Cilodong 41 pendatan menelusuri 81.843 kendaraan.
"Tahap pertama pada Mei lalu sudah kita terjunkan 18 orang untuk mendata kendaraan di kecamatan Tapos. Hasilnya cukup maksimal dan berkas sudah kembali 100 persen,"ujar Iwa.
Selanjutnya, kata Iwa, pada Agustus lalu, diterjunkan juga sebanyak 101 pendata di kecamatan Cimanggis."Pendataan di kecamatan Cimanggis sampai saat ini masih dalam proses penerimaan dan pengembalian berkasi hasil penelusuran. Prosesnya baru sekitar 45 persen,"ungkap Iwa.
Sedangkan pendataan di kecamatan Beji, lanjut Iwa, sudah dilakukan pada awal September ini dan masih dalam proses penelusuran."Setiap pendata dibekali stater kit, surat jalan, tas, rompi dan topi warna biru, ATK, dan blangko pelaporan. Setiap pendata wajib menelusuri 300 berkas selama satu bulan. Artinya satu hari wajib 10 berkas,"ungkap Iwa.
Dari hasil pendataan yang dilakukan tim pendata, Iwa menjelaskan alasan terbanyak dari wajib pajak adalah tidak punya uang untuk membayar pajak dan wajib pajak tidak ada dirumah."Kendala lain adalah masalah waktu yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan,"jelas Iwa.
Dikatakan Iwa, pendataan KTMDU akan terus dilakukan hingga ke seluruh wilayah kecamatan. Kedepan menyusul Kecamatan Sukmajaya membutuhkan 77 pendata, dan kecamatan Cilodong sebanyak 41 pendata."Dampak dari pendataan banyak Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga mencapai Rp.150 juta,"tandas Iwa.(ndi)