Margonda | Depok Terkini
Jajaran Polresta Depok berhasil mengungkap jaringan pengendali peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari balik lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor. Kedua tersangka J dan P berperan sebagai pengendali bekerjasama dengan tahanan di dalam lapas.
"Mereka mengendalikan penjualan dengan tahanan lapas Pondok Rajeg pengendali dari luar," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Kamis (17/9).
Dwiyono menambahkan para tersangka mengedarkn ekstasi dan sabu. Perannya sebagai bandar atau kurir."Per gram dapat keuntungan Rp 200 ribu, jualnya sabu per gram Rp 1,6 juta," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan dari pengakuan tersangka mereka sudah beraksi selama enam bulan. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Kasusnya narkoba juga dulu," katanya.
Keduanya merupakan tersangka dari total 15 tersangka narkoba selama dua pekan terakhir terdiri dari 14 tersangka laki - laki dan 1 tersangka perempuan. Bahkan rata - rata mereka mengincar anak muda seperti pelajar dan mahasiswa dalam setiap mengedarkan barang haram tersebut.
"UU RI 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Rata - rataa bandar pejual, ganja, sabu ekstasi. Mereka edarkan di kalangan muda, pelajar, mahasiswa. Orangtua diimbau agar mengawasi anaknya hati - hati jangan salah gaul. Bandar besarnya masih kami kembangkan,"
Barang bukti yang disita yakni ganja 5 kilogram, ekstasi puluhan butir, dan sabu 47 gram. Total nilai penjualan narkoba mencapai Rp 90 juta.(ris)