Sawangan | Depok Terkini
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara serempak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di 11 titik kecamatan se Kota Depok.
Seperti hal nya yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawangan, sedikitnya puluhan hingga ratusan APK diturunkan paksa oleh Panwascam Sawangan, Satpol PP, PPK, kepolisian dan pihak Koramil.
“Kami menjalankan ini sesuai instruksi dari Panwas dan KPU tingkat kota. Setelah kami melakukan apel koordinasi, anggota langsung bergerak melakukan penertiban secara serentak,” ujar Mahmudin, Ketua Panwascam Sawangan, kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa APK yang ditertibkan ialah APK yang merupakan bukan produk dari KPU Depok. Dikatakannya, bahwa APK yang ditertibkan akan disimpan di tingkat kota.
“Kami targetnya satu hari selesai, untuk wilayah Sawangan ada tujuh kelurahan yang akan kami tertibkan di antaranya Kelurahan Sawangan, Kedaung, Cinangka, Pengasinan, Bedahan, Pasir Putih dan Kelurahan Sawangan Baru,” paparnya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasidalops) Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin mengungkapkan, bahwa pihaknya menurunkan APK yang tidak memiliki barcode sesuai ketentuan KPU.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam aksinya itu pihaknya didampingi oleh Panwascam, mengingat Panwascam dinilai lebih tahu mana APK yang merupakan produk KPU dan mana yang bukan.
“Dimana KPU telah membuat legalitas mana APK yang harus dipasang, dan pemasangannya pun telah ditentukan. Untuk baliho sebanyak lima buah se Kota Depok, umbul-umbul 20 buah per kecamatan dan spanduk di masing-masing kelurahan,” jelasnya.(rt)