Cimanggis | Depokterkini.com
Lurah Cisalak Pasar (Cipas) Zikri Dwi Darmawan memberikan apresiasi digelarnya Sosialisasi Penertiban Larangan Kawasan Tanpa Rokok di aula Kelurahan Cipas, Jumat (11/9).
Dikatakannya, sosialisasi sangat penting agar masyarakat mengetahui ada perda kawasan-kawasan harus bebas dari rokok.
”Sosialisasi dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda dan dari UPT Puskesmas yang memberikan pengetahuan tentang kesehatan,” ujarnya.
Acara tersebut diikuti oleh para RT dan RW, Tokoh Masyarakat serta para kader termasuk kader PKK di Kelurahan Cipas.
Zikri berharap, dengan sosialisasi itu para peserta yang hadir selanjutnya dapat ikut mensosialisakan apa yang diperolehnya kepada warga di wilayahnya. .
”Saya harap RT/RW bisa ikut mensosialisasikan juga pada pimpinan kawasan, karena dia juga bertanggungjawab pada kawasannya masing-masing agar bebas tanpa rokok,” harapnya.
Ada 7 kawasan yang harus bebas tanpa rokok, diantaranya tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, area kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan.
”Perda tidak melarang. Perda hanya mengatur kawasan tertentu supaya bebas rokok,” tandasnya. (Spt).