Pancoran Mas | Depok Terkini
Alat peraga kampanye yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah diberikan barcode guna menghindari diperbanyak atau ditiru.
Kepala Divisi Logistik Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kota Depok, Nana Shobarna membenarkan jika APK yang dikeluarkan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon telah diberi kode tersendiri.
“Pokoknya ada pembedanya, dan itu dirahasiakan. Tentu hanya pihak KPU yang mengetahui hal tersebut,” ujar Nana, kemarin.
Ia menambahkan, bahwa diberikannya kode atau tanda di masing-masing APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul tak lain agar para timsukses dan relawan pasangan calon tidak mencetak APK secara berlebihan.
“Karena untuk masalah APK sudah kami tetapkan yakni lima baliho untuk tingkat kota, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan dan dua spanduk di setiap kelurahan yang harus dipasang oleh masing-masing pasangan calon,” paparnya.
Jika ada yang memasang lebih dari ketentuan itu, sambungnya, KPU berhak untuk mencopot atau menurunkan APK tersebut. “Itulah tujuannya mengapa APK yang kami buat diberikan tanda khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memastikan, jika ada APK yang bukan buatan KPU maka pihaknya akan mengetahui secara kasap mata dan tanda yang dimiliki. Dari itu, ia mengimbau kepada timses maupun relawan dari pasangan calon agar memathui peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam pemasangan APK pun dikatakannya ada zona-zona yang dilarang untuk dipasangi APK seperti halnya Jalan Raya Margonda, Jalan Arief Rahman Hakim dan Jalan Juanda.
Nana mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kota bahwa tiga jalan protokol itu dilarang melakukan aktivitas kampanye dan pemasangan atribut partai. "Sudah diberitahu kepada masing-masing calon untuk mematuhinya," pungkasnya.(rt)