Margonda | Depok Terkini
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mempersoalkan peluncuran Hotel The Margo yang berada satu komplek dengan pusat perbelanjaan Margo City. Hotel bintang empat plus itu dipermasalahkan
lantaran belum mengantongi legalitas yang lengkap.
"Bahwa komisi A menyayangkan kepada manajemen The Margo Hotel yang telah melakukan Grand Launching," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah, kemarin.
Hamzah menambahkan Hotel The Margo belum memiliki SLF ( Sertikat Laik Fungsi). Komisi A, kata Hamzah, akan membuat Panitia Kerja (Panja) terkait Hotel The Margo.
"Sudah Grand Launcing dan sudah disewakan kamar - kamar hotelnya, bahwa Komisi A akan buat Panja terkait The Margo Hotel yang sudah Grand Opening tetapi belum memenuhi kewajibannya membuat pedestrian pejalan kaki dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," papar Hamzah.
DPRD, lanjutnya, segera memanggil dinas terkait yang berani menghadiri acara tersebut. Salah satunya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Depok Mulyamto.
"Acara itu ilegal. Maka dengan demikian komisi A meminta kepada Walikota untuk segera membekukan sementara izin operasional The Margo Hotel, atau bisa meminta untuk mencabut semua izin Hotel The Margo karena sudah melanggar Perda 3 tahun 2006 pasal 59, 60 dan sanksi pasal 62 dan 63 dimana bila banguna tidak memiliki SLF maka dengan intruksi walikota bisa membongkar bangunan yang tidak memiliki SLF," kata Hamzah.
Hamzah menambahkan Komisi A akan segera menggelar rapat komisi untuk membahas dugaan pelanggaran Hotel The Margo. "Atau melanggar perda 13 tahun 2013 pasal 119. Yang jelas kami akan segera meminta pemerintah untuk segera membekukan izin Hotel The Margo," tegasnya.
Sementara itu GM Hotel The Margo, Bay Sjahfendi mengaku akan kooperatif dengan atuan yang berlaku. Pemerintah Kota meminta pedestrian 2,5 meter sedang Hotel The Margo baru membuat 1 meter.
"Kami sifatnya masih koordinasi, ikuti IMB saja. Ada permintaan walikota di depan ada pedestrian, kami sudah berupaya fasilitasi. Memang masih koordinasi dengan pihak terkait. Standar hotel 1 meter. Sifatnya sudah antisipasi," tandasnya.(ris)