Kota Kembang | Depok Terkini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok nampaknya belum mau memberikan sikap terkait efisiensi anggaran pemilukada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
“Kami belum bisa menanggapi hal itu, karena baru disampaikan secara lisan. Kami baru bisa menanggapi jika nanti sudah ada proposalnya. Biar jelas kalau ada efisiensi, efisiensinya di mana,” ujar M Supariyono, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, kemarin.
Sebab, lanjutnya, yang ia dapat dari Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati tetap usulannya Rp 11 miliar. Hanya saja ditutup dari efisiensi sebelumnya yang Rp 37 miliar.
“Kalau seperti ini kan jadi semrawut lagi, itu yang kami mau dengar dalam pembahasan. Kami belum mau menyikapi itu. Harus ada efisiensi, karena saat itu anggarannya baru asumsi-asumsi lama. Dalam asumsi itu tentu ada beberapa yang tidak terpakai,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika usulan penambahan anggaran oleh KPU masuk akal pihaknya akan menyetujui anggaran tambahan tersebut. Jika usulannya mengada-ngada, sambungnya, tentu tidak dikabulkan.
“Dari pandangan umum fraksi-fraksi tidak ada anggota dewan yang menghambat kinerja dari KPU. Kami pada prinsipnya mendukung itu, namun dalam proses penganggaran harus berhati-hati. Karena kan ini uang rakyat, dan kalau salah nanti bisa terkena kasus hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Logistik Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengungkapkan bahwa pihaknya tidak jadi mengusulkan kekurangan anggaran Rp 11 miliar lebih ke DPRD.
“Memang ajuan awal kami Rp 11 miliar, namun setelah ada kegiatan dan efisiensi yang kami lakukan, ajuan kekurangan menjadi Rp 9 miliar. Jadi, ada efisiensi Rp 3 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan dari yang sudah dianggarkan ada beberapa item yang dikurangi diantarnya dalam memfasilitasi pasangan calon.
"Misalnya yang tadinya diprediksikan yang mendaftarakan untuk lima pasang, tau-taunya cuma dua, itu bagian dari efisiensi" katanya.
Nana berharap, DPRD dapat mengabulkan kekurangan tersebut. Pasalnya, kekurangan itu tak lain untuk membayar honor PPS dan dan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).(rt)