Tapos | Depok Terkini
Pemerintah Kota Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Karena itu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) akan mulai menertibkan penyelenggaraan warung internet sesuai dengan Perda terebut.
"Perda itu sudah diberlakukan sejak Mei 2015 lalu. Kami melihat berbagai hal banyak terjadi didalam penyelenggaraan warnet di Depok. Mulai dari aspek perizinan, teknis maupun aspek sosialnya,"ujar Kepala Diskominfo Kota Depok, Fitriawan di sela acara olahraga bersama di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Jum'at (4/9).
Pada prinsipnya, kata Fitriawan, pihaknya menginginkan penyelenggaraan warnet di Depok bisa berlangsung dengan nyaman, baik dan tidak menimbulkan efek atau dampak sosial pada masyarakat sekitar.
"Ada beberapa peraturan yang harus ditaati penyelenggara warnet. Misalkan tidak boleh ada sekatatau tirai sehingga pengguna bisa terpantau dengan baik. Kalau ada sekat apalagi bilik dikhawatirkan bisa dimanfaatkan untuk hal yang kurang baik,"ungkap Fitriawan.
Selain itu, lanjut Fitriawan, jam operasional penyelenggaraan warnet juga dibatasi hanya 15 jam perhari."Warnet hanya boleh beroperasi dari jam 8.00 hingga 22.00WIB. Hal ini harus dilakukan karena banyak masukan masyarakat yang khawatir keberadaan anak-anaknya yang tidak pulang karena asyik di warnet. Akhirnya kita evaluasi dan perlu pembatasan jam buka warnet,"ungkapnya.
Fitriawan berharap masyarakat khususnya pengguna warnet bahwa warnet itu bukan sebagai tempat menginap, pelarian dan sebagainya.
"Warnet itu sebagai tempat pembelajaran dan memperoleh informasi dalam berbagai hal. Jadi, warnet bukan sebagai tempat permainan untuk menghabiskan waktu, khususnya bagi anak-anak,"jelasnya.
Karena itu, Fitriawan mengimbau kepada masyarakat agar bisa menjaga penyelenggaraan warnet berjalan dengan baik, sekaligus menjaga anak-anak kita agar memanfaatkan warnet sebagai media pembelajaran dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Kami akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap operasional warnet. Pengawasan juga dilakukan dinas lain seperti Disdik, Satpol PP, aparat kecamatan dan kelurahan. Namun, kami sangat senang jika ada laporan langsung dari masyarakat,"tegasnya.
Fitriawan menegaskan jika penyelenggara warnet melanggar perda tersebut, tentunya akan diberikan sanksi berupa peringatan hingga pembekuan izin operasional warnet.
"Setiap pelanggaran pasti ada sanksi. Warnet yang melanggar akan diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak diindahkan juga maka dilakukan pembekuan,"tandas Fitriawan seraya menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada penyelenggaran warnet se-Kota Depok.(ndi)