Pancoran Mas | Depok Terkini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon walikota-wakil walikota Depok. Dalam pemasangannya, KPU berkoordinasi dengan tim sukses kedua pasang calon untuk menentukan titik lokasi pemasangan.
KPU juga meminta kepada tim sukses pasangan calon untuk segera melaporkan jika mendapati APK yang telah dipasang ternyata rusak dan hilang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ahmad Arif, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok.
“Apabila ada kerusakan atau pun kehilangan, segera laporkan kepada kami dan kami akan meneruskannya kepada pihak yang berwajib,” ujar Arif, Jumat (11/9).
Dijelaskannya, bahwa APK merupakan fasilitasi kampanye bagi pasangan calon walikota-wakil walikota yang menggunakan dana APBD. APK itu dikatakannya masuk dalam fasilitas Negara.
“Seyogyanya masyarakat juga bisa menjaga APK milik kami, jangan sampai dirusak apalagi menurunkan dan menghilangkan. APK itu untuk jangka waktu yang panjang yakni selama tiga bulan,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di luar yang difasilitasi oleh KPU pasangan calon tidak diperkenankan memasang APK di sembarang tempat. Meskipun pasangan calon menyewa sendiri papan reklame.
“Apapun jenisnya mau sewa atau apa itu tidak bisa, selain yang telah kami fasilitasi. Kalau ternyata sekarang masih ada, nanti itu akan diproses di Panwas untuk menentukan itu melanggar atau tidak,” ungkapnya.
Aturan Undang-Undang Nomor 8 dan Nomor 1 Tahun 2015, sambungnya, mengarahkan bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan lebih kepada pertemuan langsung.
“Seperti diskusi dan dialog secara langsung kepada masyarakat. Sampaikan visi-misi, tidak melalui sarana alat peraga dan lain sebagainya, itu kami fasilitasi dengan APBD,” pungkasnya.(rt)