Tegakkan Perda Miras, Restoran di Depok Disidak


Margonda | Depok Terkini

Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2008 tentang minuman keras, Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya merazia sejumlah restoran dan tempat hiburan di Depok.

Sasaran razia di sejumlah restoran di Jalan Margonda, restoran di Margocity serta tempat karaoke keluarga. Setiap dapur resto diperiksa untuk melihat ada atau tidaknya minuman beralkohol disana.

"Ini kegiatan rutin tetapi bersama tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tegas Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Fenti Novita, Rabu (26/8).

Fenti menjelaskan sasaran mereka kali ini adalah pusat perekonomian seperti pusat perbelanjaan dan restoran. Pihaknya ingin memastikan keseriusan pengusaha mematuhi Perda Miras.

"Operasi gabungan minuman beralkohol selama ini kami terus lakukan pembinaaan. Namun kami mau cek selama ini berjalan efektif atau tidak, didengarkan atau tidak. Sasarannya ingin pastikan bebas dari minuman beralkohol untuk dipatuhi," ungkap Fenti.

Hasil sidak di sejumlah restoran, petugas tidak menemukan penjualan minuman beralkohol. Sedangkan jenis bir non alkohol ditemukan di tempat karaoke. Perda Miras di Depok mengatur golongan A, B, C dilarang dijual di tengah masyarakat, sekolah, dan tempat ibadah serta mini market.(ris)