Kota Tangerang | Depok Terkini
Memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polres Metro Tangerang Kota membuka pelayanan perpanjangan SIM melalui proses online bagi warga Jakarta , Depok, Bekasi dan Tangerang. Pelayanan online secara nasional akan dibuka Desember mendatang.
Bagi warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa dilayani di Satpas Polres Metro Tangerang Kota. Pelayanan online menggunakan jaringan interkoneksi . Pesyaratan yang harus dilengkapi pemohon, membawa SIM. Jika SIM masa berlaku SIM lama lebih dari satu tahun tidak bisa dilayani dan harus membuat SIM baru ini juga berlaku bagi warga di luar Tangerang
Kemudahan lain proses perpanjangan melalui armada SIM Keliling (Simling) saat ini juga bisa melayani SIM A dan C yang di terbitkan oleh Satpas Polres Tangerang Kabupaten.“ Bagi warga dengan tingkat kesibukan yang padat bisa memanfaatkan layanan Satpas Polres Metro Tangerang Kota,” ujar AKP Donny Bagus Wibisono SE, Kanit SIM Polres Metro Tangerang Kota .
Jadwal SIM Keliling, Senin di Plaza Shinta Karawaci, Selasa di Pospol Pinang Cipondoh , Rabu di Taman Cibodas, Kamis di Pospol Pinang, Jumat di Metropolis Tangerang, Sabtu di City Mall Pasar Baru dan Minggu di Giant samping RS Annisa Jati Uwung. Jam layanan Pagi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dan Sore pukul 17.00 sampai 19.00 WIB.
Baur Simling Satpas Polres Metro Tangerang Kota, Bripka Wastanto menyebutkan , rata-rata per hari melayani 70 pemohon . Proses perpanjangan SIM A dan C paling lama 10 menit setelah berkas dinyatakan lengkap.(sul).