Pancoran Mas |Depok Terkini
Tahapan kampanye dimulai, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini mulai bertebaran di wilayah Depok hingga ke pelosok. Tak jarang, dalam pemasangan APK itu pelanggaran terjadi seperti dipasang di fasilitas milik pemerintah (tiang listrik, tiang telepon) dan di depan fasilitas umum (masjid, sekolah, rumah sakit).
Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok berkomitmen untuk meneggakkan aturan dalam regulasi pemasangan APK di setiap kelurahan, kecamatan hingga di tingkat kota.
"Kami sudah siapkan Panwascam di kecamatan dan PPL di kelurahan, mereka sudah siap bekerja," ujar Andriansyah, Ketua Panwaslu Kota Depok beberapa hari lalu.
Ia mengungkapkan, ketika pasangan calon walikota-wakil walikota telah ditetapkan oleh KPU maka mereka akan terikat dengan aturan. Bahwasanya, juga ada aturan main yang mulai dilakukan oleh Panwaslu.
"Ada aturan yang harus kami tegakkan. Intinya, ketika sudah banyak APK yang bertebaran harus dicopot. APK yang dipasang tidak sesuai harus diturunkan, karena semua sudah ada aturannya," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika berbicara momentum kampanye maka APK yang dipakai haruslah APK kampanye. Pihaknya berjanji tidak akan segan-segan menurunkan APK yang diapsang tidak sesuai aturan. "Kami memiliki regulasi, dalam eksekusinya nanti kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP. Intinya mereka saat ini sudah terikat untuk menjalankan tugas," pungkasnya.(rt)