Pancoran Mas | Depok Terkini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menetapkan dua pasang calon walikota Depok. Mereka yakni pasangan Dimas Oky Nugroho - Babai Suhaimi dan pasangan Idris Abdul Shomad - Pradi Supriatna. Selanjutnya KPU akan menetapkan nomor urut pasangan pada hari ini di Hotel Bumi Wiyata.
Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati mengatakan setelah penetapan, untuk paslon dengan latar belakang TNI Polri, BUMD dan DPRD harus mengundurkan diri.
"Selambat-lambatnya harus undurkan diri 60 hari atau 2 bulan dari profesinya,"tegas Titik.
Seperti diketahui calon wakil walikota Depok Babai Suhaemi adalah Anggota DPRD Depok dari Partai Golkar. Ia menegaskan sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Ketentuan kampanye yakni 3 hari setelah paslon ditetapkan yakni 27 Agustus 2015 sampai 5 Desember 2015.
Ketua Panwaslu Andriansyah mengatakan pihaknya mengimbau kepada paslon yang ditetapkan agar dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)."Agar dapat menertibkan seluruh ruas jalan terkait APK dan tanda - tanda pasangan calon, diumumkan kami mohon diturunkan. Bagian APK sudah ada disetujui bersama. APK diregulasi UU. Agar memahami regulasi apa yang harus dipasang, apa yang harus ditempel, dan diiklankan," tandasnya.(ris)