Sukmajaya | Depok Terkini
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kemarin. Tim Buser Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok berhasil menangkap sebanyak 25 pembuang sampah sembarangan.
"Ya, sekitar 25 orang kita tangkap karena kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Margonda,"tegas Kepala Dinas DKP Zamrowi di Sukmajaya, Depok, kemarin.
Menurut dia, warga yang tertangkap itu bermacam-macam, ada warga Depok dan warga luar Depok yang hanya melintas tapi membuang sampah di wilayah Depok."Mereka kita proses hingga ke pengadilan, hingga saat ini sudah hampir 50 orang lebih yang dihukum akibat buang sampah sembarangan,"jelas Zamrowi.
Dikatakannya, dari beberapa kali sidang tipiring, Hakim telah memutuskan hukuman bagi mereka adalah kurungan badan selama tujuh hari atau denda Rp.100 ribu."Kebanyakan membayar denda, tidak ada yang mau dipenjara walaupun tujuh hari,"terangnya.
Hingga saat ini, lanjut Zamrowi, pemantauan di semua wilayah tetap dilakukan, khususnya daerah yang rawan menjadi tempat membuang sampah sembarangan.
"Biasanya yang rawan menjadi tempat buang sampah ada di wilayah perbatasan, seperti Citayam, Tapos, Simpang Depok, Margonda, dan wilayah pinggiran sungai. Saat ini sudah rapih tapi kalau tidak dipantau akan terjadi lagi,"ungkapnya.
Ia menambahkan, petugas tim buser yang ada saat ini sebanyak 30 orang. Jumlah itu sangat kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah Depok. Meski demikian, pemantauan tetap rutin dilakukan setiap hari."Kita operasi terus, meskipun kekurangan personil. Kita sudah terbiasa kerja dengan suasana kekurangan,"tandasnya.(ndi)
0 Comments