Cinere | Depok Terkini
Dinas Pendapatan Samsat Cinere memberlakukan gratis Bea Balik Nama (BBN) khusus bagi kendaraan bermotor dari luar provinsi Jawa Barat. Penggratisan BBN itu menyusul dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat No.64 Tahun 2015 tentang Pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya.
"Intinya gratis untuk BBN II kendaraan bermotor, termasuk BBN kepemilikan angkutan umum orang maupun barang dari perorangan ke Badan Hukum,"ujar Kepala Cabang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere, Sudrajat kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Pria yang akrab disapa Ajat itu berharap dengan digratiskannya BBN ini, para pemilik kendaraan angkutan umum yang masih atas nama perorangan untuk segera melakukan balik nama ke Badan Hukum sesuai dengan Permendagri No.101 Tahun 2014,"terang Ajat.
Menurutnya, dalam permendagri tersebut menyebutkan jika kendaraan umum sudah berbadan hukum akan mendapatkan keringanan pajak atau insentif sebesar 30 persen,"Biasanya dikenakan pajak 100 persen, tapi dengan berbadan hukum hanya membayar 70 persen bagi angkutan orang, dan 50 persen bagi angkutan barang."ungkapnya.
Ajat menambahkan, pembebasan BBNKB ini berlaku sejak 2 Juli hingga 30 Desember 2015."Jadi bagi pemilik kendaraan pribadi dari luar provinsi, seperti dari Jakarta dan Banten, jika mutasi ke Depok tidak dikenakan BBN alias gratis. Karena itu masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya,"pinta Ajat.
Dari sisi pajak, lanjutnya, program pembebasan BBN II dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, serta membantu mendekatkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor."Semoga instansi lain dapat berkontribusi dalam melayani wajib pajak melakukan balik nama kendaraan,"tandas Ajat.(ndi)
0 Comments