Cuti Bersama, Layanan Samsat Depok dan Cinere Diliburkan

Depok | Depok Terkini
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Depok dan Cinere diliburkan mulai Kamis (16/7) hingga Selasa (21/7) karena cuti bersama menyambut Hari Raya Idhul Fitri. Layanan dibuka kembali pada Rabu 22 Juli 2015.

"Sesuai surat edaran Dispenda Provinsi Jawa Barat layanan Samsat libur sejak hari Kamis hingga Selasa, karena cuti bersama. Layanan aktif kembali  Rabu 22 Juli 2015."Ujar Kasubag TU Samsat Depok, H. Deddy Darmawan, Rabu (15/7).

Deddy menambahkan, libur cuti bersama juga berlaku pada layanan Gerai Samsat di ITC Depok."Meskipun ITC tetap buka, namun Gerai Samsat diliburkan hingga Selasa tanggal 21 Juli 2015,"kata pria yang biasa disapa Haji Obred itu.

Hal yang sama juga dikatakan Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cinere, Abdurahman. Menurut dia, layanan Samsat Cinere juga diliburkan sesuai dengan surat edaran dari Dispenda Provinsi Jawa Barat. Libur dimulai Kamis hingga Selasa, dan Rabu 22 Juli layanan sudah normal kembali.

"Kamis (16/7) layanan Samsat sudah libur karena cuti bersama. Termasuk gerai samsat Bojongsari juga diliburkan,"tandas Dudu.

Mengantisipasi terjadi keterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak, maka penetapan denda telah ditentukan yaitu bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada Rabu 22 Juli 2015 tidak dikenakan denda pajak. Namun jika wajib pajak membayar pada Kamis 23 Juli 2015 akan dikenakan denda sebesar 2 persen.(ndi)

Post a Comment

0 Comments