Kota Tangerang | Depok Terkini
Kasus narkoba yang menjerat Pabuadi, Anggota DPRD Kota Tangerang menjadi perguncingan warga di berbagai tempat. Masalahnya, wakil rakyat yang menjadi panutan saat ini berada di ruang besi Polres Jakbar, karena kedapatan membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu di kawasan hiburan Taman Sari Jakbar, Sabtu malam (4/7). Pekan lalu.
Bahkan Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Hendri Zein memberikan pernyataan kepada wartawan, Senin malam (6/7), memastikan bahwa Pabuadi siap dipecat, menyusul ditetapkannya sebagai tersangkan oleh Polres Jakbar .
"Kita sudah melakukan rapat pleno dan sepakat untuk melayangan surat pemberhentian kepada DPD Banten serta DPP PDIP Jakarta, ini mekanisme partai yang harus kita tempuh,"jelasnya Hendri.
Namun menjawab pertanyaan wartawan, Hendri Zein menegaskan bahwa apabila ada anggota atau pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, maka harus diberhentikan, meskipun kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Bukan itu saja tutur Hendri, masih ada yang lainnya bahwa DPC PDIP Kota Tangerang tidak mendampingi anggotanya yang terjerat kasus narkoba.“Pemecatan bukan datang dari ketua DPC PDIP Kota Tangerang, tetapi dari hasil rapat pleno,” greget Hendri.
Informasi yang dihimpun menyebutan bahwa Pabuadi saat ditangkap ditemani seorang wanita dijadikan saksi. Barang haram dibeli dari RS alias Buile di Kampung Sindangsana RT 03/01 nomor 11, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. RS diketahui Ketua RT di kampungnya .
Suparmi, Ketua DPRD Kota Tangerang, yang hadir dalam konfrensi pers sempat terlontar kata “Malu”, ada anggotanya yang ditangkap karena kasus narkoba pada bulan Ramadhan. Suparmi berharap kedepan agar KPU mencantumkan persayaratan bebas narkoba dengan melampirkan hasil tes urine dan darah. (sul).
0 Comments