Balaikota | Depok Terkini
Pemerintah Kota Depok meminta seluruh perusahaan untuk secara tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Karena itu, Pemerintah Kota Depok sudah menyebarkan surat edaran kepada 800
perusahaan di Depok terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat edaran sudah disebar sejak H-10 lebaran. Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans, THR paling lama dibayarkan pada H-7 lebaran.
"Kami sudah sebar ke 800 perusahaan untuk mengingatkan mereka membayar THR tepat waktu," tegas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial KotamDepok Usman Haliana, Minggu (12/7).
Usman menegaskan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan karyawan yang mengeluh belum memperoleh THR. Begitupun, lanjutnya, perusahaan yang meminta penangguhan atau cicilan pembayaran THR.
"Sejauh ini belum ada laporan dari serikat pekerja. Perusahaan yang mencicil THR pun belum ada, kalaupun ada itu harus sesuai kesepakatan dengan pekerja," ungkapnya.
Namun untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang jumlahnya terlampau banyak tentu sulit terpantau. Hal itu ditegaskan buruh yang juga Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno.
"Kalau yang kecil - kecil UKM tentu kami sulit pantau. Kalau yang besar tentu ada laporan ke kami," tegasnya.(ris)
0 Comments