Bojongsari | Depok Terkini
Sejak digelarnya operasi patuh selama lima hari, jajaran Unitlantas Polsek Sawangan dibawah komando AKP Suhardi menyita sebanyak 34 kendaraan bermotor roda dua. Sepeda motor tersebut ditahan karena tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
"Kebanyakan STNK nya sudah kadaluarsa, bukan masalah pajak kendaraannya, tapi masa berlaku STNK sudah habis, jadi kita tahan motornya dan ditilang,"ujar Suhardi saat ditemui di Pospolantas Bojongsari, kemarin.
Menurut Suhardi, seluruh sepeda motor yang ditahan telah diserahkan ke Mapolresta Depok. Kendaraan tersebut bisa diambil pemiliknya dengan ketentuan telah mengikuti sidang tilang, dan memperbarui STNK yang sudah kadaluarsa."Kendaraan bisa diambil di Polresta Depok dengan menunjukkan surat-surat yang masih berlaku,"jelasnya.
Selain menahan puluhan sepeda motor, kata pria yang akrab disapa Hardi itu, dalam operasi patuh juga menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 202 tilang. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan pelanggaran lainnya berupa tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak membawa STNK, dan lawan arus.
"Operasi patuh ditekankan penindakkan sebesar 90 persen, sisanya 5 persen preventif, dan 5 persen lagi preemtif,"ungkap Hardi.
Karena itu, Kanitlantas mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku saat berkendara, gunakan helm sesuai standar SNI, dan tertiblah dalam berlalu lintas."Ingat, kecelakaan terjadi diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas. Jaga keselamatan dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,"tandas Hardi.(ndi)
0 Comments