Tiga RW di Mekarsari Tolak Pembangunan SMKN 3

Cimanggis | Depokterkini.com

Ratusan warga dari tiga RW , yakni RW012, 016 dan 017 Komplek Pondok Mekarsari Permai Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis Depok mempertahankan lahan yang diperuntukan fasilitas sosial (Fasos) di RW 016 sebagai sarana olahraga. Pasalnya, pembangunan SMKN 03 dinilai akan banyak mudzaratnya daripada manfaatnya.

Ketua Tim Optimalisasi Fasos RW 016 Herry Hernawan kepada wartawan mengatakan penolakan warga ke tiga RW tersebut dengan alasan baik secara Historis, Juridis Formal, Faktual, Sosial dan Ekologi sehingga pembangunan sekolah SMKN 03 jika dipaksakan dibangun dapat menimbulkan dampak ketidaknyamanan bagi warga setempat.

“Pada prinsipnya kami tidak keberatan dengan pembangunan sekolah SMKN 3, asalkan pembangunannya tidak di Fasos RW 016, karena akan mengganggu kenyamanan warga. Warga tetap menginginkan lahan fasos itu difungsikan sebagai sarana olahraga,” tegas Herry, saat ditemui pada acara Dialog Interaktif di Aula RW 016, Senin (15/6).

Dijelaskan Herry, secara histories lahan fasos tersebut disediakan pengembang (PT Duta Warga Jaya) sebagai sarana olahraga dan biaya penyediaan lahan tersebut dibebankan kepada pembeli yang dimasukkan dalam perhitungan harga jual setiap rumah. Artinya, secara administratif lahan fasos ini tercatat sebagai asset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tetapi secara historis dan substansif merupakan “milik bersama” Perumahan Pondok Mekarsari Permai, sehingga seluruh warga merupakan pemangku kepentingan terhadap peruntukan dan pengunaan lahan fasos tersebut yang sejak awal diperuntukkan sebagai sarana olahraga.

Herry menambahkan, jika lahan tersebut diperuntukkan pembangunan sekolah, maka dikhawatirkan menimbulkan masalah sosial, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah dimana banyak siswa menggunakan kendaraan. Belum lagi, lanjut dia, lahan fasos tersebut selama ini letaknya seperti mangkuk sebagai lahan resapan. Karena itu, jika turun hujan kerap tergenang air sehingga rawan terjadinya banjir.

“Kalau menurut informasi jumlah siswa SMKN 03 sebanyak 700 belum lagi ditambah gurunya akan menimbulkan suara kendaraan keluar-masuk pada jam masuk dan keluar sekolah. Begitu juga karena lahan fasos seperti mangkuk kalau hujan sering menjadi jalan air menuju utara yaitu ke Setu Tipar,’ tuturnya.

Babai Suhaemi Anggota DPRD Depok turut hadir pada Dialog Interaktif menuturkan bahwa Undang-Undang telah mengatur pembangunan di Indonesia. Dikatakannya, setiap pembangunan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat dapat menentukan pembangunan yang baik untuk wilayahnya.

“Jadi nggak bisa pemerintah dengan kemauannya sendiri membangun tanpa partisipasi masyarakat, karena masyarakat punya hak sebagaimana hakikat pembangunan titik tolaknya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Babai.   

Sementara itu, salah satu warga RW 016 sekaligus sebagai Ketua RT 06, Yusmiati (61) menyatakan dengan tegas menolak pembangunan sekolah dengan alasan rumahnya paling dekat dengan lahan fasos tersebut membuat dirinya khawatir adanya suara berisik dan takut terjadi banjir jika dibangun sekolahan.

“Saya tinggal di sini sudah lama, jadi saya menolak, soalnya saya sudah tua tidak ingin terganggu dengan lingkungan yang berisik apalagi rumah saya paling dekat dengan fasos ini,”tegasnya.(Spt)    

Post a Comment

0 Comments