Polresta Depok Bekuk Agen Gas Nakal

Margonda | Depok Terkini

Akibat sering mengurangi volume tabung gas 12 kilogram, Erwin Kurnia serorang pemilik agen gas di Kurnia Tebu Gas, Jalan KH M Usman, Kukusan, Beji, Depok akhirnya dibekuk polisi.

Erwin ditangkap karena telah merugikan masyarakat dengan  memindahkan isi tabung gas elpiji 12 kg ke tabung elpiji yang kosong. Masing - masing tabung ia kurangi satu kilogram sehingga hanya berisi 11 kg.

Dalam sehari, Erwin bahkan dapat memindahkan isi tabung antara 200-300 tabung. Sehingga ia mendapatkan tabung isi ulang dari hasil kecurangannya sampai 25 tabung baru isi ulang.

"Polres Depok mengungkap kejahatan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan metrologi ilegal. Informasi masyarakat, kami tindaklanjuti info tersebut. Memang betul hasil penyelidikan, tersangka lakukan kegiatan pengurangan tabung gas 12 kg," kata Kapolresta Depok AKBP Dwiyono, Jumat (26/6).

Dwiyono menambahkan tersangka mengaku sudah melakukan praktek kecurangan tersebut selama dua tahun, dan hal ini sangat merugikan masyarakat."Giat laksanakan operasi yaang berhubungan dengan pasar sembako, gas ini merugikan masyarakat," tukasnya.

Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU RI Nomor 3 tahun 1981 tentang metrologi legal. Ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Sejauh ini karyawannya masih kami lakukaan pengembangan. Barang bukti yang disita tiga truk atau 290 tabung gas," tegasnya.

Erwin mengaku gas tersebut disalurkan ke 15 pangkalan di Depok. Tindakan curang sudah ia lakukan selama dua tahun."Jual ke masyarakat di seluruh Depok. Sudah 2 tahunan belajar sendiri otodidak. Untungnya Rp 2,9 juta per hari," tuturnya.(ndi)

Post a Comment

0 Comments