Cinere | Depok Terkini
Sedikitnya 4000 kendaraan bermotor terjaring razia penunggak pajak yang digelar Samsat Cinere kerjasama dengan Satlantas Polresta Depok, di Jalan Raya Cinere, Depok, Kamis (21/5).
Razia yang melibatkan 30 personil itu difokuskan mencari penunggak pajak meskipun banyak juga yang melanggar peraturan lalu lintas."Razia ini untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat sehingga diharapkan timbul kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya,"ujar Kacab Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok I/Cinere, Sudrajat Wijayakusuma, didampingi Kasi Penagihan dan Pendapatan H.Abdurachman, Kasi Dapen Hermawan Adam, dan Kasub TU Harry Supada saat ditemui di lokasi razia.
Menurut pria yang akrab disapa Ajat itu, saat ini jumlah penunggak pajak di wilayah kerja Samsat Cinere sekira 27 ribu wajib pajak. Jumlah itu tersebar di lima kecamatan, dan penunggak pajak terbanyak berada di kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Meskipun dampat dari razia kurang maksimal, namun setidaknya bisa mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU)."Targetnya bisa mengurangi sekitar 20 persen dari jumlah KTMDU. Namun hal itu sangat sulit, setiap razia paling tidak mengurangi satu hingga dua persen saja,"ungkapnya.
Ajat berencana akan mengefektifkan razia dengan menjadwalkan setiap satu bulan sekali guna menimbulkan efek jera kepada masyarakat, sekaligus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)."Frekuensinya harus diperbanyak, kita akan lakukan secara bertahap dan dilokasi yang berbeda,"janji Kacab.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cinere, Rheza Amaldo Sitompul SE, menyatakan turut mendukung program razia yang digelar pihak Dispenda. Dalam razia itu juga mengingatkan kepada masyarakat pentingnya dana sumbangan wajib kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ)."Fungsi pembayaran SWDKLLJ adalah untuk melindungi pengguna jalan dari sebab kecelakaan lalu lintas. Manfaatnya dapat melindungi sesama pengguna jalan dari resiko kecelakaan,”ungkapnya.
Dalam razia kemarin, Dispenda menahan sebanyak 31 notice milik pengendara yang menunggak pajak, sedangkan wajib pajak yang langsung melunasi tagihan pajak ditempat sebanyak 42 orang. Sanksi tilang Pelanggaran lalu lintas sebanyak 177 berkas.(ndi)
0 Comments