Orang Tua Siswa SMPN 8 Protes Pungutan Biaya Perpisahan

Cimanggis | Depokterkini.com

Puluhan orang tua siswa SMP Negeri 8 yang terletak di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok merasa keberatan atas pungutan pada siswa kelas 9 sebesar Rp.1,5 juta dengan alasan biaya perpisahan.

Sementara para siswa merasa tidak nyaman karena dikejar-kejar untuk segera melunasi pungutan sebesar Rp.1,5 juta.  Hal itu terungkap saat tim Ombudsman memintai keteraangan kepala sekolah SMPN 8, Kamis (7/5).

Salah satu anggota tim Ombudsman bidang pendidikan,  Henfra Nurtjatjo mengatakan sekolah harus bebas dari pungutan-pungutan yang sifatnya memberatkan orangtua murid. Pelayanan sektor pendidikan ini kita lihat sangat strategis, karena bisa murid dibebani secara psikologis ditagih-tagih sebelum ujian berlangsung dan itu kenyataannya di sini terjadi.  

”Wali kelas masuk ke kelas kemudian menagih uang 1,5 juta harus dilunasi sebelum ujian. Ini secara psikologis menekan murid dan ini tidak baik untuk layanan pendidikan,” paparnya usai memintai keterangan kepala sekolah.

Dikatakannya, sekolah mestinya memotivasi mempersiapkan ujian itu menjadi lebih baik. Tapi di sini kita melihat belum adanya transparansi yaitu rinciannya itu untuk apa saja.

”Tadi saya sadah wawancarai beberapa murid mereka semuanya tidak tau rinciannya untuk apa, ini menjadi kenyataan yang sangat menyedihkan mereka tidak tahu sama sekali dan mereka secara serempak menyatakan keberatan akan adanya pungutan itu,” tuturnya.

Hendra menambahkan, pungutan tidak ada edaran tapi disampaikan secara lisan oleh wali kelas berdasarkan rapat komite sekolah dan ini tidak pas secara pelayanan publik dengan baik.

Sementar itu, Kepala Sekolah SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto, S. Pd menjelaskan pada Ombudman bahwa pungutan itu sifatnya tidak paksaan tapi sesuai dengan kemampuan orangtua murid.

”Supaya ringan dalam pembayarannya maka dibuat dalam bentuk tabungan sehingga tidak harus dikeluarkan surat edaran dan pembayarannya bisa dicicil,” jelasnya. (Spt)

Post a Comment

0 Comments