Operasi Patuh Jaya 2015, Satlantas Tindak 626 Pengendara

Margonda | Depok Terkini
Sedikitnya 626 pengendara berhasil ditindak jajaran Satlantas Polresta Depok dalam Operasi Patuh Jaya  yang digelar selama dua hari di Jalan Margonda, Depok.  Dari jumlah tersebut rata-rata pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan berbagai jenis pelanggaran.

”Ya, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor hingga 80 persen, sisanya mobil pribadi dan angkutan umum,”ujar Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sri Suhartati saat ditemui dilokasi razia di Jalan Margonda (Gg Dahlia), Kamis (28/5).

Tatik menjelaskan, jenis pelanggaran terbanyak kendaraan roda dua adalah tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm standar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.  Bahkan sebanyak enam motor disita karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.”Motor disita karena tidak membawa STNK, kita tilang dan pengendara wajib ikut sidang. Setelah itu bisa mengambil kendaraannya dengan membawa kelengkapan surat kendaraan,”jelas Kasat.

Selain kendaraan roda dua, lanjut Tatik, pihaknya juga menindak pengendara roda empat, diantaranya pengemudi angkot yang ngetem sembarangan, dan mobil pribadi yang parkir dibahu jalan. Menurut Tatik banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah hokum Polresta Depok menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Namun demikian, jumlah pelanggaran itu tidak sebanyak jika dibandingkan dengan wilayah lain di luar Depok. Karena itu, digelarnya operasi patuh merupakan salah satu upaya untuk menertibkan masyarakat dan patuh peraturan lalu lintas, sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,”Ingat, kecelakaan itu terjadi karena diawali dari pelanggaran lalu lintas,”ungkapnya

Untuk itu, Kasat mengimbau kepada pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan selama digelarnya operasi patuh sehingga tidak ada penindakkan (tilang),”Lengkapi surat-surat kendaraan, periksa kelengkapan surat-surat apakah masih berlaku atau sudah habis berlakunya,”imbau Kasatlantas.(ndi)



Post a Comment

0 Comments