Balaikota | Depok Terkini
Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan aset dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan kepada Pemerintah Kota Depok. Penyerahan aset dilakukan dengan penandatanganan Mou antara Bupati Bogor Nurhayanti dengan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail usai upacara Peringatan HUT ke-16 Kota Depok di lapangan Balaikota Depok, Senin (27/4).
Menurut Bupati Bogor Nurhayanti. Sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 1999, bahwa aset yang ada di wilayah Depok setelah pisah dari Kabupaten Bogor seharusnya diserahkan ke Kota Depok. Namun saat itu ada pertimbangan kenapa aset belum juga diserahkan ke Depok,"Ada pertimbangan kalau diserahkan saat itu maka kedua-duanya akan mengalami kerugian. Karenanya kita sepakat PDAM masih menjadi bagian dari kabupaten Bogor dan keuntungan kita lakukan bagi hasil dengan Kota Depok sesuai dengan proporsinya,"jelas Nurhayanti didampingi Dirut PDAM Tirta Kahuripan.
Saat ini, lanjutnya, kita serahkan semua aset dan pegawai yang ada di Depok menjadi milik Kota Depok."Dengan diserahkannya aset PDAM ini, maka Depok dan Kabupaten Bogor akan berkembang karena jumlah pelanggannya sudah memenuhi syarat. Intinya kita berkomitmen bahwa masyarakat tidak usah meresahkan bahwa PDAM dilayani oleh Kota Depok ataupun Kabupaten Bogor.Artinya pemenuhan air bersih untuk Kota Depok dan Kabupaten Bogor harus terus dilayani. Alhamdulillah, saya berharap dalam enam bulan semua administrasinya sudah bisa terselesaikan,"tandas Bupati.
Adapun aset yang diserahkan ke Kota Depok, kata Nurhayanti, seluruh instalasi dan gedung PDAM, termasuk pelanggan dan pegawai yang ada di Depok."Nilai asetnya mencapai Rp.21 milyar, dan jumlah pelanggannya mencapai 42 ribu pelanggan yang ada di Depok. Jumlah pelanggan tersebut sudah memenuhi syarat untuk Depok mengelola sendiri PDAM,"terangnya.
Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan, makronya seluruh aset dan pegawai yang ada di Depok diserahkan melalui serah terima, agar keduanya tidak ada yang dirugikan. Hal itu sesuai dengan amanah undang-undang no 15 tahun 1999."Penyerahan aset ini tentunya memerlukan proses,"tandas Nur Mahmudi.(ndi)