Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada
masyarakat atau Wajib Paja (WP), dan Biro Jasa (BJ) , Samsat Jakbar
memberlakukan pembagian jam pelayanan document kendaraan bermotor.
Sosialisasi pembagian jam pelayanan sudah digulirkan dua pekan terakhir dengan
memasang spanduk pengumuman di depan pintu utama.
Untuk WP, jam pelayanan dibuka pukul 08.00
wib sampai 12.00 wib, sedangkan Biro Jasa pukul 12.00 sampai selesai. Tujuannya
, selain mempercepat penyelesaian juga menghindari antrian pada loket tertentu
.” Selain itu, juga untuk mewujudkan pelayanan mudah, cepat, aman dan
transparan ,” jelas Pamin TU Samsat Jakbar, Iptu Eny Mardiani ,Kamis (19/3).
Iptu Eny Mardiani menghimbau kepada WP dan
BJ agar mengikuti ketentuan yang telah digulirkan ini sesuai dengan arahan Knit
STNK Samsat Jakbar, AKP Donni Wibisono dalam mewujudkan pelayanan prima dengan
mengutamakan zero complain.
“Pembagian jam pelayanan dinilai lebih
efektif dan focus karena antrian pada loket tertentu berkurang,”
paparnya.
Data yang diperoleh, jumlah Biro Jasa yang
terdaftar pada Samsat Jakbar sebanyak 59 perusahaan. Petugas Biro Jasa yang
akan mengurus document kendaraan wajib membawa surat tugas dari perusahaan
serta menunjukan ID . Biro Jasa yang dinyatakan resmi
dilengkapi NPWP , SIUP ,dan Domisili serta surat
tugas .(sul).