Bojongsari | Depok terkini
PT Pagar Kandang Sakti (PKS), selaku penerima kuasa dari CV Pagar Dajaya melakukan pemasangan papan nama yang diklaim sebagai tanahnya di lahan sekitar 19 hektar, di kawasan Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok."Pemasangan plang papan nama yang dilakukannya berdasarkan transaksi pembelian atau memberi ganti rugi garapan dari pemilik/penggarap telah dibayar lunas sekitar 1965 SK Kinag Jabar No.205/D/VII/54," kata Noorilahi, Direktur PT PKS kepada wartawan, Minggu (8/3).
Tanah yang dipasang papan nama, dijelaskannya, awalnya diperuntukkan perumahan Deperhub ( Departemen Perhubungan Udara) dan sudah dibayar kenegara oleh CV Pagar Djaya selaku Dirutnya Garmadi Kartawijaya.
"PT Pagar Kandang Sakti merupakan penerima kuasa dari CV Pagar Dajaya untuk mengurus menertibkan segala permasalahan [tanah] yang ada di Kelurahan Pondok Petir yang telah dibeli CV Pagar Djaya.
S
edangkan lokasi tanah di wilayah Kelurahan Pondok Petir, diungkapkannya, terletak di Blok Jengkol, Blok Uti, Blok Kramat, dan Blok Ela. "Jadi, langkah saat ini membenahi mana tanah SK Kinag dan tanah girik," terangnya.
Pantauan di lokasi pemasangan papan nama atas nama PT Pagar Kandang Sakti di RT 5/3 terdapat papan nama tanah atas nama milik orang lain tertera no sertifikat. Di sekitar lokasi tersebut terdapat juga sejumlah rumah yang sudah bersertifikat.
Pemilik tanah dan bangunan Prof Rusmin mengakui tanah dan bangunan sudah sertifikat pada 1979, transaksi jual beli dari P&K.
Sementara itu, H Nusad (67), penggarap lahan seluas 3.900 m2 mengakui belum pernah terima uang pembebasan. "Kalo dulu mungkin mertua saya pernah terima, tapi anak-anaknya ga tahu," ujar penggarap tersebut.(sudi)