Pemkot Berencana Bebaskan PBB Lahan Pertanian

Pancoran Mas | Depok Terkini Pemerintah Kota Depok berencana akan membebaskan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian di Kota Depok. Hal itu dilakukan untuk menjaga keutuhan luas lahan pertanian di Kota Depok. “Kami sudah sampaikan juga ke walikota dan DPPKA, saat ini kami tengah melakukan kajian terhadap payung hukumnya, apakah nanti dalam bentuk SK atau apa,” ujar Wakil Walikota, Idris Abdul Shomad, kemarin. Dikatakan Idris, jika dirinya sering menerima keluhan dari berbagai petani di Kota Depok yang saat ini lahan pertaniannya mulai tergerus. “Banyak petani di wilayah Cilodong, Sawangan dan Bojongsari yang masih memiliki lahan cukup luas. Namun di sisi lain mereka juga harus membayar pajak yang cukup tinggi, bahkan hingga kini ada mereka yang masih nunggak pajak,” paparnya. Dari itu, lanjutnya, dirinya meminta agar dibuatkan SK walikota untuk dibebaskan biaya pajak bumi nya dengan ketentuan dan pernyataan jika lahan tersebut merupakan lahan pertanian. Tak hanya itu, ia juga saat ini tengah menyiapkan konsep pembelian lahan pertanian atas nama pemerintah yang nantinya akan digarap oleh warga. Dengan begitu ia yakin bahwa para petani nantinya akan lebih nyaman dalam bertani. “Memang dalam undang-undang kami tidak boleh menghambat pembangunan, terlebih dalam visinya Depok sebagai kota hunian. Pembatasan harus ada payung hukumnya kalau tidak itu membatasi HAM,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Belimbing Depok, Nanang Yusup berharap pemerintah kota dapat memberikan lahan hibah untuk area atau kawasan pertanian belimbing di Kota Depok. “Kami sangat berharap itu dapat diwujudkan, dengan begitu nantinya produksi belimbing akan melimpah. Jujur, saat ini permintaan banyak namun stoknya masih terbatas,” ungkapnya.(rt)