Balaikota | Depok Terkini
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Depok diminta fokus pada penyelesaian program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pasalnya masih ada beberapa program yang belum terselesaikan hingga masa dua periode RPJMD, Hal itu ditegaskan wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad saat menghadiri Musrenbang Kota Depok di Bappeda PGedung Dibaleka Depok, Rabu (4/3).
Idris menegaskan, musrenbang harus membahas sebuah usulan untuk melengkapi dan menuntaskan RPJMD. Contoh program yang belum terselesaikan adalah pengadaan Puskesmas 24 jam di seluruh Kecamatan. Tahun 2014 sudah ada empat. Tahun ini akan ditambah lima. Dan mudah-mudahan tahun depan bisa tambah dua lagi. Dalam bidang pendidikan, Spengadaan MA/SMK tinggal menyelesaikan empat kecamatan lagi. tahun 2015 in siap dibangun dua SMA, dan tahun 2016 tambah dua lagi."Masalah ersampahan juga termasuk RPJMD, yaitu Depok Bersih. Saya selalu menghimbau untuk tidak mengejar piala adipuranya saja. Karena buat apa kita dapat adipura, tetapi bulan selanjutnya sampah tetap berserakan. Beri masukan yang lebih fokus dan konsentrasi apa yang akan dibicarakan dalam musrenbang ini, sebagai bahan usulan musrenbang provinsi Jawa Barat pada 18 Maret mendatang,” tutur pria kelahiran Jakarta itu.
Menurut Idris, Pembangunan berkelanjutan berarti pembangunan yang telah dilaksanakan pada dua periode RPJMD perlu dijaga keberlanjutannya pada tahap selanjutnya, agar cita-cita menjadi kota niaga dan jasa dapat tercapai. Pembangunan harus berkualitas, artinya pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip Smart Planning (spesifik, terukur, dapat dicapai, ketersediaan sumberdaya, dan dibatasi waktu) agar sasaran pembangunan dapat dicapai serta dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan aspek sosial dan budaya setempat.
Sementara itu, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il menghimbau OPD berkonsentrasi dan berpartisipasi dalam membuat usulan yang diajukan di Musrenbang Provinsi Jawa Barat." Coba untuk merujuk kepada RPJP dan RPJMD, sehingga usulan yang diajukan benar-benar dilandasi dengan kerja yang terstruktur. “Boleh mengusulkan hal baru, tetapi amanah dasar yang tertuang dalam RPJP dan RPJMD harus menjadi prioritas,”tutup Nur Mahmudi.