Pancoran Mas | Depok Terkini
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air
(Bimasda) memberikan surat teguran kepada ratusan pemilik bangunan liar di area
Situ Rawa Besar, Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Bimasda Kota Depok Yulistiani
Mochtar itu meminta para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan
liar yang berada di garis sempadan situ.
Situ Rawa Besar sangat strategis untuk menjadi cadangan air dan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebelum sampai ke Jakarta. Selain bangunan liar,
Pemerintah Kota juga meminta para pemilik keramba ikan untuk membongkarnya.
Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum,
garis sempadan, dan tentang pemanfaatan kekayaan daerah.
"Pembongkaran dilakukan dalam waktu 14 hari sejak surat ini
dikeluarkan," ujar Yulistiani dalam surat tersebut, Minggu (29/3).
Menanggapi hal itu Ketua Dewan Penasihat Forum Komunikasi
Masyarakat Sekitar Stasiun dan Terminal Depok Idrus Algadri menegaskan warga
berharap jika memang harus dibongkar harus ada uang kerohiman sebab kesalahan
bukan hanya pada warga tetapi dibiarkan oleh pemerintah. Situ tersebut
tergolong situ yang paling kumuh dan menyempit karena berubah fungsi dari
semula 25 hektar menjadi 13 hektar.
"Kita enggak fokus masalah pembongkaran, kita berharap Pemkot
Depok harus menormalisasi situ mengingat sudah parah air dan pendangkalan yang
ada di situ dan lumpurnya lebih dominan dari pada air. Saran kami Pemkot lebih
baik fokus ke normalisasi atau pengerukan lumpur untuk menangkal banjir,"
jelasnya.
Idrus menjelaskan bahwa warga sebagian sudah mengetahui surat
tersebut. Namun ia belum mengetahui gejolak warga yang dikhawatirkan resah
dengan isu tersebut.
"Belum mengetahui karena itu surat baru dilayangin tanggal 26
Maret.
Intinya saya dan RW maupun RT enggak fokus ke masalah bangunan karena kita fokus masalah normalisasi setu dengan tahap awal pengerukan lumpur yang sudah parah. Kalau situ mau dirapikan jangan seperti tahun - tahun yang sudah, dirapikan setelah itu ditinggalin enggak berkelanjutan buang - buang uang," tukasnya.
Intinya saya dan RW maupun RT enggak fokus ke masalah bangunan karena kita fokus masalah normalisasi setu dengan tahap awal pengerukan lumpur yang sudah parah. Kalau situ mau dirapikan jangan seperti tahun - tahun yang sudah, dirapikan setelah itu ditinggalin enggak berkelanjutan buang - buang uang," tukasnya.