Bimasda Ancam Bongkar Ratusan Bangli di Situ Rawa Besar


Pancoran Mas | Depok Terkini

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air (Bimasda) memberikan surat teguran kepada ratusan pemilik bangunan liar di area Situ Rawa Besar, Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Bimasda Kota Depok Yulistiani Mochtar itu meminta para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan liar yang berada di garis sempadan situ.

Situ Rawa Besar sangat strategis untuk menjadi cadangan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebelum sampai ke Jakarta. Selain bangunan liar, Pemerintah Kota juga meminta para pemilik keramba ikan untuk membongkarnya. Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, garis sempadan, dan tentang pemanfaatan kekayaan daerah.

"Pembongkaran dilakukan dalam waktu 14 hari sejak surat ini dikeluarkan," ujar Yulistiani dalam surat tersebut, Minggu (29/3).

Menanggapi hal itu Ketua Dewan Penasihat Forum Komunikasi Masyarakat Sekitar Stasiun dan Terminal Depok Idrus Algadri menegaskan warga berharap jika memang harus dibongkar harus ada uang kerohiman sebab kesalahan bukan hanya pada warga tetapi dibiarkan oleh pemerintah. Situ tersebut tergolong situ yang paling kumuh dan menyempit karena berubah fungsi dari semula 25 hektar menjadi 13 hektar.

"Kita enggak fokus masalah pembongkaran, kita berharap Pemkot Depok harus menormalisasi situ mengingat sudah parah air dan pendangkalan yang ada di situ dan lumpurnya lebih dominan dari pada air. Saran kami Pemkot lebih baik fokus ke normalisasi atau pengerukan lumpur untuk menangkal banjir," jelasnya.

Idrus menjelaskan bahwa warga sebagian sudah mengetahui surat tersebut. Namun ia belum mengetahui gejolak warga yang dikhawatirkan resah dengan isu tersebut.


"Belum mengetahui karena itu surat baru dilayangin tanggal 26 Maret.
Intinya saya dan RW maupun RT enggak fokus ke masalah bangunan karena kita fokus masalah normalisasi setu dengan tahap awal pengerukan lumpur yang sudah parah. Kalau situ mau dirapikan jangan seperti tahun - tahun yang sudah, dirapikan setelah itu ditinggalin enggak berkelanjutan buang - buang uang," tukasnya.