Margonda | Depok Terkini
Penataan Jalan Margonda Raya agar terbebas dari pedagang kaki lima (PKL) sebenarnya sudah dilakukan pemerintah kota Depok sejak tahun 2009. Namun hingga saat ini masih ada sejumlah PKL yang membandel dan nekat berjualan di Margonda.”Kami terus melakukan penertiban PKL, kita peringati mereka kalau berdagang disini melanggar Perda, dan bisa terkena tindak pidana ringan (tipiring),”ujar Idris disela kegiatan Jumat bersih bersama Sekda dan para OPD di Jalan Margonda, Depok, kemarin.
Idris mengatakan, Perda No 18 tahun 2003 tertang Garis Sepadan Bangunan (GSB) juga telah disosialisasikan sejak tahun 2010 lalu. Berdasarkan perda tersebut seharusnya bangunan di sepanjang Jalan Margonda berada 10 meter dari bahu jalan. Karena itu, lanjut Idris, untuk mengefektifkan perda tersebut, penertiban terus dilakukan.
”Saya instruksikan Satpol PP untuk terus melakukan penertiban dengan memberikan surat edaran sebanyak 3x7. Artinya dalam seminggu dilakukantiga kali. Surat edaran itu itu berlaku untuk bangunan liar tampa IMB, perlu ada tindakan tegas, agar memberi efek jera dan perda berjalan efektif,”terangnya.
Kecuali, lanjut Idris, bangunan warung tersebut bekerjasama dan diakomodir dengan pemilik usaha dan disediakan lokasi khusus sehingga tertib, indah, dan bersih.
Idris menambahkan penertiban yang dilakukan juga merupakan salah satu upaya dalam menghadapi penilaian adipura. Karena bila sudah bersih namun tidak tertib bisa saja mengurangi penilaian,”kita akan benahi semua point yang menjadi penilaian adipura. Poin itu diantaranya pemilahan sampah, keefektifan bank sampah dan UPS, dan lainnya,”tandas pria kelahiran Jakarta itu