Beji | Depok Terkini
Akibat tidak menyetorkan uang tagihan sepeda motor, Hendrik Setiawan, seorang penagih utang (debt collector), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Hendrik yang merupakan warga Pedurenan RT05/01 Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok ditangkap setelah perusahaan tempat bekerjanya melaporkan ke polisi.
Pelaku sebagai karyawan Mega finance bertugas sebagai penagihan uang setoran sepeda motor ke nasabah. Uang itu ia tagih kepada korban Hadi Wijaya.
Ternyata uang tagihan sepeda motor sebesar Rp 9522,000 tidak disetorkan ke kantor. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi."Pelaku dilaporkan ke Polsek Beji Depok, saat ini masih dalam penyelidikan," tegas Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Rabu
(11/2)
Hendrik akan dijerat dengan pasal dugaan penggelapan 374 KUHP. Pelaku sempat kabur dan ditangkap di daerah Bekasi.