Margonda | Depok Terkini
Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sri Suhartatik mengimbau kepada masyarakat Depok ataupun luar Depok untuk dapat mengambil sepeda motornya yang terjaring razia selama tahun 2014. Bahkan, Kasat menjamin pengambilan kendaraan tersebut tidak dikenakan biaya apaupun alias gratis.”Yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan diambil. Pengambilan vgratis tampa dikenakan biaya sepeserpun,”tegas wanita yang biasa disapa Tatik itu, kemarin.
Namun demikian, kata Tatik, setiap pemilik kendaraan yang akan mengambil sepeda motor harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta bukti bayar tilang dari pengadilan.“Sepeda motor bisa diambil asalkan bisa menunjukkan BPKB, STNK dan bukti sidang tilang, Ada sekitar 100 unit sepeda motor hasil razia,” terangnya.
Tatik juga mengatakan pengambilan kendaraan dilakukan pada hari kerja mulai Senin hingga Sabtu pukul 08-15.00WIB. Selain itu, kepada warga yang pernah kehilangan motor untuk datang langsung ke Mapolresta Depok. Tidak menutup kemungkinan dari puluhan motor yang terjaring tersebut, salah satunya merupakan motor curian. “Saya imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar dapat melihatnya di Polres Depok dengan membawa surat-surat lengkap,”tandasnya.
Ia menambahkan, puluhan seoeda motor tersebut tidak hanya hasil razia dari Polresta Depok saja, melainkan dari seluruh Polsek di wilayah hukum Polresta Depok