Kota Tangerang | Depok Terkini
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Andriyati dan Sarah geleng-geleng kepala karena vonis hakim lebih berat kepada pasangan suami istri kasus memproduski narkotika jenis sabu. Tuntutan JPU 17 tahun, putusan majelis hakim seumur hidup kepada suami ,dan 15 tahun terhadap istrinya.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketui Syamsudin , Marigan Sitompul dan Nini Angraini anggota sempat menyita perhatian pengunjung PN Tangerang, Selasa (23/2) lantaran perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan majelsi hakim sangat mencolok. Penasehat hukum terdakwa dan Tim JPU dari Kejari Tigaraksa Tangerang menyatakan pikir-pikir selama tujuah hari atas putusan majelis hakim.
Dalam Amar putusan majelis hakim menyebutkan, terdakawa satu, Liong ok Fae alias David (42) dan istrinya bernama Tan Ay Hoa alias Ay Ay (43) terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan narkotikan melanggar pasal 113. Perbuatan ini dilaukan bersama dirumahnya di daerah Binong Curug Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang disita anggota BBN saat pengerebekan ,pada 29 Juni 2014 , jenis sabu seberat1.770,9 gram, heroin 3 gram, dan zat kimia berupa efedein, soda api, HCL, dan lodin, serta alat pendukung produksi lainnya yang akan dijual kepada Han alias Burhan Rp12 juta dan, Irawan Rp35 juta.
Terdakwa satu divonis seumur hidup karena pernah melakukan perbuatan yang sama . Sedangkan, istrinya di vonis 15 tahun penjara , masing-masing dikenai denda sebesar Rp milyar, dan bila tidak dibayar dikenakan lagi hukuman satu tahun penjara.(sul).