UPT Pendidikan Bojongsari Bantah Ada Gugatan Keluarga Ahli Waris

Bojongsari | Depok Terkini

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Bojongsari, Ratman Latif membantah jika ada gugatan yang dilakukan pihak ahli waris (Nazir) SDN 01-02 Bojongsari.

“Nggak ada gugatan, mereka hanya melayangkan surat pemberitahuan saja ke kami. Kemarin pihak sekolah dalam hal ini kepala SDN 01-02 sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nazir dan lainnya,” ujar Ratman kepada Jurnal Depok, Kamis (8/1).

Pernyataan Ratman diperkuat oleh Kepala SD 02 Bojongsari, Nunung Nurlaila. Dikatakannya, hasil rapat yang telah dilakukan bahwa terungkap diinginkan adanya kerjasama antara pihak sekolah dengan lingkungan.

“Kalau masalah itu sebenarnya kami sudah lakukan dengan cara menyantunia anak yatim dan pemberian sembako. Kami berharap pihak UPT segera menyelesaikan persoalan ini, terutama yang berkaitan dengan admistrasi pertanahan dan segera serahkan ke pemerintah kota,” tandasnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, bahwa lahan yang saat ini dipergunakan oleh SDN 01-02 Bojongsari berasal dari Perhutani. Hal itu diungkapkan langsung oleh pemohon yang meminta tanah untuk lokasi sekolah kepada Perhutani, Ahmad Suparman.

“Saya meminta langsung tanah itu kepada Perhutani sekitar tahun 1960 an. Atas permohonan itu akhirnya pihak Perhutani yang saat itu diwakilkan oleh Bapak Setiawijaya memberikan lahan seluas kurang lebih 6 ribu meter,” ungkap Ahmad.

Setiawijaya dikatakannya merupakan seorang kepala perkebunan di wilayah Bojongsari. Dijelaskannya, pada saat itu lokasi SDN 01-02 Bojongsari merupakan perkebunan karet.

“Awalnya ini sekolah rakyat (SR), sekolah masih menggunakan atap dan bambu. Sekitar 1958, akhirnya SR ini berstatus SR Negeri. Pada saat itu, saya pernah menjabat sebagai kepala sekolah di sini,” tegasnya.

Diungkapkannya, bahwa yang mendirikan Sekolah Rakyat itu yakni Jasmani Asmojo pada 1955. 

Sebelumnya, beberapa minggu lalu pihak ahli waris yang tergabung dalam Nazir melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok, yang ditandatangani langsung oleh perwakilan Nazir, H Romli. HA.


Dalam surat itu, pihak Nazir memberitahukan kepada Disdik bahwa lahan yang selama ini dipergunakan oleh SDN 01-02 Bojongsari merupakan wakaf yang diperuntukkan pendidikan agama sesuai dengan sertifikat nomor 10.10.19.05.1.00701.