Kepala Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Bojongsari, Ratman Latif membantah
jika ada gugatan yang dilakukan pihak ahli waris (Nazir) SDN 01-02 Bojongsari.
“Nggak ada
gugatan, mereka hanya melayangkan surat
pemberitahuan saja ke kami. Kemarin pihak sekolah dalam hal ini kepala SDN
01-02 sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nazir dan lainnya,” ujar Ratman
kepada Jurnal Depok, Kamis (8/1).
Pernyataan
Ratman diperkuat oleh Kepala SD 02 Bojongsari, Nunung Nurlaila. Dikatakannya,
hasil rapat yang telah dilakukan bahwa terungkap diinginkan adanya kerjasama
antara pihak sekolah dengan lingkungan.
“Kalau masalah
itu sebenarnya kami sudah lakukan dengan cara menyantunia anak yatim dan pemberian
sembako. Kami berharap pihak UPT segera menyelesaikan persoalan ini, terutama
yang berkaitan dengan admistrasi pertanahan dan segera serahkan ke pemerintah kota ,” tandasnya.
Dari hasil
penelusuran di lapangan, bahwa lahan yang saat ini dipergunakan oleh SDN 01-02
Bojongsari berasal dari Perhutani. Hal itu diungkapkan langsung oleh pemohon
yang meminta tanah untuk lokasi sekolah kepada Perhutani, Ahmad Suparman.
“Saya meminta
langsung tanah itu kepada Perhutani sekitar tahun 1960 an. Atas permohonan itu
akhirnya pihak Perhutani yang saat itu diwakilkan oleh Bapak Setiawijaya
memberikan lahan seluas kurang lebih 6 ribu meter,” ungkap Ahmad.
Setiawijaya
dikatakannya merupakan seorang kepala perkebunan di wilayah Bojongsari.
Dijelaskannya, pada saat itu lokasi SDN 01-02 Bojongsari merupakan perkebunan
karet.
“Awalnya ini
sekolah rakyat (SR), sekolah masih menggunakan atap dan bambu. Sekitar 1958,
akhirnya SR ini berstatus SR Negeri. Pada saat itu, saya pernah menjabat
sebagai kepala sekolah di sini,” tegasnya.
Diungkapkannya,
bahwa yang mendirikan Sekolah Rakyat itu yakni Jasmani Asmojo pada 1955.
Sebelumnya,
beberapa minggu lalu pihak ahli waris yang tergabung dalam Nazir melayangkan surat pemberitahuan yang
ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok, yang ditandatangani langsung oleh
perwakilan Nazir, H Romli. HA.
Dalam surat itu, pihak Nazir
memberitahukan kepada Disdik bahwa lahan yang selama ini dipergunakan oleh SDN
01-02 Bojongsari merupakan wakaf yang diperuntukkan pendidikan agama sesuai dengan
sertifikat nomor 10.10.19.05.1.00701.