Demi terciptanya wilayah Pancoran Mas (Panmas) yang
aman, nyaman, bersih, sehat dan indah, kantor Kecamatan Pancoran Mas tidak akan
pernah merasa bosan untuk menertibkan warga yang melanggar peraturan daerah
(perda) terutama menyangkut ketertiban umum (tibum). Bahkan, terhadap pemasang reklame seperti spanduk yang berulangkali
melanggar ketentuan dan peraturan daerah (perda) yang berlaku di wilayah ini
bakal 'diseret ke meja hijau'. Ditemui saat memimpin penertiban spanduk di wilayah kerjanya, Kepala Seksi Ketentraman
dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Pancoran Mas, Ujang Salahudin menegaskan,
terhadap masyarakat yang berulangkali melanggar Perda nomor 16/201 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum bisa diajukan ke meja hijau tindak
pidana tingan (tipiring). "Pertama berupa himbauan, kedua teguran, ketiga penindakan tegas,
apabila masih tetap melanggar dan diindikasikan melawan hukum, tentu saja bisa
dikena tindak pidana ringan alias tipiring," tegas Ujang kepada depokterkini.com.
Menurut dia, Pemkot Depok terutama kantor Kecamatan Pancoran Mas selama ini
tidak melarang warga untuk berusaha, akan tetapi kegiatan usahanya hendaknya
tidak melanggar peraturan daerah maupun ketentuan yang berlaku di wilayah
Depok. "Silahkan anda berusaha atau berdagang, atau memasang reklame atau
spanduk, tapi jangan dong mengabaikan dan apalagi melanggar perda.Kalau suatu
lokasi dilarang berdagang atau memasang reklame atau spanduk ya hormati dan
patuhilah.Ini semua demi ketertiban dan keamanan dan kenyamanan bersama,"
tandas mantan Lurah Ratujaya itu. Untuk terciptanya wilayah Pancoran Mas yang aman dan nyaman bersama, Ujang
mengimbau, para pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga
lingkungan, dan mencegah setiap upaya anggota masyarakat yang akan melanggar
peraturan dan ketentuan.(jaka)