Sukmajaya | Depok Terkini
Jajaran secara terjdawal akan terus melakukan penertiban alat
peraga komersial (APK) tak berizin yang terpasang di ruas jalan-jalan protokol
di wilayah Kecamatan Sukmajaya, seperti di Jalan Tole Iskandar, Jalan Raya
Bogor, Jalan Juanda, Jalan M Yusuf, Jalan Sentosa dan Jalan Kemakmuran.
“Bukan hanya yang tak berizin, yang berizin namun pemasanganya
menyalahi aturan terpasang melintang di atas badan jalan juga ditertibkan Pol
PP Kecamatan Sukmajaya,” kata Camat Sukmajaya Aris Pujoko didampingi Kasi
Tramtib/Kasi Sat Pol PP Kecamatan Sukmajaya Ansori, baru-baru ini.
Dari hasil pelaksanaan penertiban di jalan protokol tersebut,
pada Selasa (13/1), diperoleh ratusan APK yang ditertibkan. APK yang
ditertibkan itu kemudian disimpan di kantor kecamatan, yang akan diproses dan
tercatat sebelum diserahkan ke Sat Pol PP Kota Depok.
Selain melakukan penertiban terhadap APK, kata Aris,
jajarannya juga setiap hari melakukan pemantauan terhadap keberadaan pedagang
kaki lima (PKL) dan para pembuang sampah sembaran.
“PKL dan sampah juga menjadi salah satu tugas pokok
jajarannya untuk melakukan pemantauan dan penindakan. Ini dilaksanakan untuk
menjaga kebersihan dan ketertiban serta keindahan wilayah Kecamatan Sukmajaya,”
kata Aris.(ash)