PPP Minta Kepastian Hukum BW dan BG

Pancoran Mas | Depok terkini

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya Romahurmuzy angkat bicara terkait Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Dirinya meminta agar dalam  kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto (BW) dan Komjen Budi Gunawan (BG) terdapat kepastian hukum. Pasalnya, dari kasus yang menimpa petinggi kedua lembaga penegak hukum masih menggantung dan membutuhkan tinjauan kritis.


Menurutnya, salah satu  diantara penyebab penundaaan pelantikan Kapolri adalah menungggu kepastian. Untuk itu, kedua lembaga penegak hukum ini  salah satu sama lain harus saling berkoordinasi dan  dialog. “Kalau sebelumnya dari KPK sowan ke mantan Kapolri Sutarman untuk menceritakan situasi dan kondisi. Maka, Polri perlu jelaskan perkara ke KPK. Apalagi, kedua kasus ini kan terjadi beberapa tahun lalu dan baru timbul saat ini. Perlu tinjauan kritis dan sama-sama beri kepastian hukum,”ujarnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Darul Rahman III, Bojong Sari.  Minggu (25/1).

Menurutnya, KPK dan Polri harus menghormati institusi masing masing. Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya statemen dan kedua belah pihak guna  mengurangi ketegangan yang bisa berdampak di masyarakat. Dirinya mencontohkan, kasus penangkapan BW oleh Polri sempat menjadi trending topik  di twitter  menunjukkan  perhatian masyarakat yang tinggi. “Perlu adanya usaha mendinginkan, bukan perkataan yang   menimbulkan ketegangan lebih lanjut.  Dengan Ditersangkakannya BG dan BW itu diharapkan bisa mendapatkan hukum tuntas.  Semuanya masih menggantung dan  kita tahu ini proses berjalan panjang terlebih lagi dengan pelaporan KPK selanjutnya,”terangnya.

Romi juga mendesak kepada  pimpinan KPK untuk memberikan pernyataan pada publik tentang alas hukum KPK bekerja.  Jangan sampai, imbuhnya, KPK  bekerja secara pincang atau tidak  normal yang bisa mengurangi kepercayaan masyarakat. “KPK perlu  menjelaskan kepada publik bahwa berapapun orangnya tetap bisa bekerja dan menjalankan tugasnya. Tentunya, dengan landasan hukum dan aturan,”paparnya.(huma)