Balaikota | Depok Terkini
Sedikitnya empat pabrik garmen di Kota Depok menyatakan tak sanggup membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Bahkan mereka mengajukan penangguhan UMK dan hanya mampu membayar sesuai dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah usai menerima laporan penangguhan pembayaran UMK oleh sejumlah perusahaan di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan penangguhan tersebut diperbolehkan selama perusahaan membuat laporan. Hal itu juga sesuai persetujuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
"Penangguhan diperbolehkan dan aturan itu dilindungi, ada empat pabrik garmen itu sudah direvisi mereka membayar sesuai KHL Rp 2.460.000," ujarnya di Balaikota Depok, Selasa (13/1).
Diah menjelaskan pembayaran upah ditoleransi sesuai kemampuan perusahaan. Sehingga kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
"Kita berdasarkan evaluasi lihat kemampuan memang seperti itu daripada banyak PHK mereka bayar sesuai KHL saja," jelasnya.
KHL dihitung berdasarkan survey lapangan dengan item kebutuhan paling dasar. "Sedangkan UMK kan harus memperhatikan inflasi dan besaran daerah sekitar, itu yang tak diaanggupi perusahaan," tutupnya.