Tangerang
| Depok Terkini
Meski hukuman seumur hidup masih dijalani Meirika Franola
alias Ola (45) di LP Wanita Tangerang, ternyata tidak menyurutkan niat untuk
mengedalikan peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu seberat 77
gram dari India perara masih bergulir di PN Tangerang.
Jaksa Penunut Umum (JPU), Kejari Tangerang, Septy
menunut Ola hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu melalui kurir
berinisial NA asal India . Sabu seberat 77 gram dibawa NA dari India
tujuan Bandara Husein Sastranegara Bandung .
Pembuktian Ola melakukan tinda pidana setelah NA mengungkap
dalam persidangan bahwa dirinya membawa barang haram itu atas perintah Ola.
Karena itu, dituntut hukuman mati. Majelis hakim belum menjatuhan putusan
karena masih tahap pembelaan atas tuntutan Jaksa, namun Ola belum siap karena
masih trauma dengan eksekusi mati Rani beberapa hari lalu.
Sekedar catatan, Ola pernah divonis hukuman mati oleh
majelis hakim PN Tangerang, juga kasus narkotika pada 22 Agustus
2000 lalu kerena terbukti menyelundupkan heroin seberat 3,5 kg dari London
melalui Bandara Soetta. Namun kemudian mengajukan permohonan grasi kepada
Presiden SBY dan dikabulkan sehingga di hukum seumur hidup. pada 26 September
2011 hingga di hukum di ubah menjadi seumur hidup. Tetapi dibalik jeruji besi
Ola yang sudah menjalani hukuman 10 tahun 7 bulan masih bisa
melakukan perbuatan yang sama sehingga dijerat lagi dengan pasal
142 ayat 2 junto 137 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.(sul).