Margonda | Depok Terkini
Tim Gabungan Pemerintah Kota Depok menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pasar swalayan atau supermarket. Sidak dilakukan terkait surat edaran Kementerian Perdagangan tentang larangan penjualan apel impor jenis Gala dan Granny Smith.
Sebelumnya masih ditemukan salah satu supermarket yang menjual buah impor tersebut. Kali ini sasaran Pemkot Depok yakni Giant Margo City.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Depok Nuraeni mengatakan bahwa sidak tim gabungan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah daerah atas larangan pemerintah terhadap penjualan apel tersebut. Kewaspadaan telah disampaikan oleh BPOM dan Kementerian Perdagangan terkait dugaan adanya bakteri Listeria Monocytogenes terhadap kedua apel tersebut.
"Ini tindak lanjut kami dalam rangka perlindungan terhadap konsumen Indonesia atas dampak negatif apel impor, ini juga imbauan Pak Walikota dan Wakil Walikota," tegas Nuraeni di lokasi, kemarin.
Setelah dicek, Giant Margo City sudah tidak lagi menjual apel tersebut. Pihak supermarket sudah menarik apel tersebut sejak beberapa hari terakhir pascamencuat di media massa.
"Saya sudah putuskan sejak ramai di media sudah tarik apel itu sejak awal pekan ini, sejak ramai di media," tegas
Store General Manager Giant, Endang Sumirat.