Cipayung | Depok Terkini
Pemilik rumah tidak layak huni (RTLH) yang menerima kucuran dana perbaikan RTLH dari Pemkot Depok wajib membuat laporan pertanggungjawaban masing-masing.
Penegasan itu disampaikan oleh Lurah Ratujaya, Ujang Salahudin dan Ketua LPM Kelurahan Ratujaya Hidayat, kemarin, dalam memberikan pengarahan kepada 18 warga penerima kucuran dana perbaikan RTLH dari Pemkot Depok di kantor kelurahan.
Baik lurah maupun ketua LPM mengingatkan bahwa dana perbaikan RTLH tidak tiba-tiba mengucur dari Pemkot Depok, akan tetapi melalui proses pengajuan dan perjuangan. Sebab kantor Kelurahan RAtujaya, menurut keduanya, RTLH yang diusulkan ke Pemkot Depok sebanyak 48 unit, namun yang disetujui hanya 15 unit.
“Kita harus bersyukur dan berterimakasih karena wilayah Ratujaya tahun ini kebagian perbaikan RTLH, mudah-mudahan yang belum berkesempatan tahun ini akan kami usulkan lagi,bagi yang sudah menerima tahun ini diwajibkan untuk membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana perbaikan RTLH masing-masing,” kata Ujang, diamini Hidayat.
Pengucuran dana perbaikan RTLH, menurut dia, sebagai program Pemkot Depok dalam rangka terciptanya kegotong-royongan masyarakat dan kesetiakawanan social di lingkungan setempat.”Dana perbaikan RTLH merupakan dana stimulant atau rangsangan, untuk itu saya meminta warga saling bergotong-royong,” ujarnya. (jay)