Universitas Indonesia (UI) meraih peringkat pertama sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Terbaik pada Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2014. Penganugerahan diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla kepada Rektor UI Prof. Dr.
Ir. Muhammad Anis, M.Met, Jumat, (2/12) di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Komisi Informasi Pusat selaku penyelenggara menilai UI berhasil mengimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan total nilai sebesar 77,8.
Menurut Kepala Kantor Komunikasi UI, Farida Haryoko. Penganugerahan tersebut menunjukkan kepatuhan UI sebagai Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai Undang-undang KIP.
Dijelaskannya, anugerah Pemeringkatan Informasi Publik tahun 2014 dibagi menjadi 6
kategori, yakni kategori Badan Publik Kementerian (34 kementerian), Kategori Badan Publik Badan/Lembaga (135 Badan/Lembaga), Kategori Badan Publik Provinsi (34 Provinsi), Kategori Badan Publik BUMN (138 BUMN), Kategori Badan Publik Partai Politik (12 Parpol), Kategori Badan Publik PTN (61 PTN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang juga memberikan laporan mengenai tugasnya dalam melaksanakan UU KIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeringkatan keterbukaan informasi pada
badan publik ini telah dilakukan oleh Komisi Informasi sejak tahun 2011 namun pada kategori PTN baru dilaksanakan pada tahun 2014 ini.
"Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi UI untuk terus meningkatkan budaya keterbukaan informasi publik yang ditujukan bagi kepentingan publik khususnya sivitas akademika UI untuk mencapai masyarakat informasi,"tandas Farida.